23 Desember 2015

Rasio Kredit Yang Sesuai Dengan Gaji

Dengan memperhitungkan rasio total hutang dan cicilan tidak melebihi dari 40% dari penghasilan bersih maka semakin besar peluang untuk dapat menyisihkan gaji sebagai tabungan masa depan. Dalam menyetujui kredit yang diberikan, Bank pun menggunakan angka yang sama untuk rasio tersebut. Bahkan, bank menetapkan rasio kurang dari 30%. Ketika angka rasio itu terlampaui bahkan melewati batas, maka kemungkinan pengajuan kredit Anda pun akan semakin kecil untuk disetujui.

Ilustrasi Rasio Kredit Yang Sesuai Dengan Gaji- Primagrafi
Sumber Gambar: themes.googleusercontent.com

Bila didefinisikan, rasio pinjaman adalah perbandingan jumlah pinjaman dengan jumlah pendapatan Anda. Rasio ini dapat memberi gambaran tentang kondisi keuangan Anda. Rasio pinjaman ini merupakan persentase dari penghasilan bulanan bersih yang dipakai untuk membayar pinjaman dan biaya bulanan lainnya.

Berikut ini adalah cara menghitungnya:
Jumlahkan semua uang yang dibutuhkan untuk membayar pinjaman tiap bulan, termasuk biaya sewa atau cicilan rumah. Kemudian, bagi jumlah tersebut dengan penghasilan bersih Anda (setelah dipotong pajak). Contoh:

Asumsi 1
Penghasilan bersih Anda adalah Rp 4.000.000,-.
Jumlah cicilan atau hutang atau pinjaman adalah Rp 2.500.000,-.
Maka rasio pinjaman adalah (Rp 2.500.000,- : Rp 4.000.000,-) x 100%= 62,5%.

Asumsi 2
Penghasilan bersih Anda adalah Rp 4.000.000,-.
Jumlah cicilan atau hutang atau pinjaman adalah Rp 1.000.000,-.
Maka rasio pinjaman adalah (Rp 1.000.000,- : Rp 4.000.000,-) x 100%= 25%.

Dengan memakai angka rasio persetujuan tidak lebih dari 30 persen, maka contoh pada asumsi pertama akan memiliki kemungkinan persetujuan yang kecil. Sedangkan, contoh asumsi kedua memiliki kemungkinan persetujuan yang lebih besar.

Ingat, ada istilah yang dinamakan BI checking, yaitu laporan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non bank. Baik atau tidaknya riwayat kredit seorang nasabah terdata dalam data BI checking pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia.

Sumber: www.cekaja.com
Tidak ada komentar: